jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Agus Jainuri (20) harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, ini diduga nekat melarikan motor milik Masiah yang juga warga Kelurahan Kaliawi.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol I Ketut Suryana mengatakan, Agus sempat buron selama dua bulan. Tersangka ditangkap di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Sabtu (13/9) sekitar pukul 18.10 WIB. "Ketika itu, ia tengah makan di warung," kata Ketut Surya seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Rabu (17/9).
BACA JUGA: Polda Grebek Sarang Judi Liluwo
Dari penangkapan Agus, polisi berhasil melacak motor Yamaha Mio Soul hitam BE 4078 YD milik Masiah. Motor itu sudah dijual Agus seharga Rp1,8 juta kepada NG (DPO). ”NG berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Agus mengaku, kunci motor milik Masiah tergantung. Karena itu, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Dari catatan polisi, Agus pernah menjalani hukuman lima bulan di Lapas Wayhuwi, Lampung Selatan, lantaran kasus pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Kapolda Papua Komit Berantas Korupsi
"Awalnya, saya tidak ada niat mencuri. Karena lihat ada kunci motor, terpaksa saya membawanya. Motor itu nggak penting saya jual. Tapi, karena belum bayar uang kontrakan, makanya dijual,” ungkapnya. (cw3/p1/c2/wdi)
BACA JUGA: Pemberangkatan Calhaj Dikepung Asap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Api di Kotim Terus Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi