jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar kembali medeportasi warga negara asing (WNA) yang menyalahi Undang-undang Kemimigrasian. Hari ini (5/9), ada empat WNA asal Rusia yang dideportasi.
Keempat WNA yang dideportasi itu merupakan satu keluarga. Yakni Eldad Valeev (30) dan itsrinya Aigul Valeeva (30), serta dua anak mereka yaitu Mark Valeev (3) dan Jasmin Valeeva (1).
BACA JUGA: Provokatif di Arena Paralayang, Warga Taiwan Dideportasi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanim Kelas 1 Denpasar Rivandhi Rivai mengatakan, keempat WN Rusia itu dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal atau overstay. Keluarga itu sudah cukup lama di Indonesia karena memiliki visa izin tinggal untuk urusan sosial dan budaya yang berakhir pada 30 Maret 2016.
Namun, pasangan Eldad dan Aigul tak melaporkan kelahiran anak mereka, Jasmin pada 10 September 2017. “Kedua orang tua atau suami istri ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Rivai seperti diberitakan Radar Bali.
BACA JUGA: Dispendukcapil Awasi Pendatang Lokal dan WNA
Menurutnya, Eldad dan keluarganya melanggar Pasal 71 huruf (a) serta Pasal 78 huruf (c) juncto Pasal 75 angka 1 dan angka 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
"Sesuai dengan amanat UU Keimigrasian maka yang bersangkutan dikenakan deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," tandasnya.(rb/pra/mar/mus/JPR)
BACA JUGA: Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Selawat di Musala, WNA Marah-marah
Redaktur : Tim Redaksi