CIREBON- Apes betul Sutardi (20)Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004
BACA JUGA: Jumat Lusa DJ Riri Diperiksa Polisi
Sutardi divonis selama 3 bulan penjara dan langsung dibui, sementara 12 terpidana APBD Gate 2004 yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan divonis 1,5 tahun penjara masih bebasBACA JUGA: Dibekuk, Pelajar SMK Komplotan Curanmor
Saat persidangan kemarin terungkap, Sutardi hanya mencuri 1 ekor kelinci
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Nusakambangan
Jaksa sendiri menuntut Sutardi 4 bulan penjara, sedangkan hakim menjatuhkan ganjaran (vonis) 3 bulan penjara"Terdakwa terbukti mencuri kelinciPerbuatannya sudah meresahkan masyarakatUntuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan penjara dan barang bukti kelinci untuk diserahkan kepada pemiliknya," kata hakim Agnes.Disebutkan, pada tanggal 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00, Sutardi mencuri seekor kelinci milik Adin, warga Kecamatan HarjamuktiAksinya itu berhasil digagalkan warga sekitarSutardi lantas diserahkan ke polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga akhirnya Sutardi duduk di kursi pesakitan
Sebelumnya, jaksa Agus Khausal menyatakan bahwa terdakwa juga pernah mencuri ayam, kompor gas, dan sepeda, tetapi tidak ketahuan
Aksi Sutardi baru tertangkap setelah mencuri kelinci milik Adin.Sementara praktisi hukum Cirebon, Agus Prayoga SH, mengaku prihatin dengan proses hukum yang dialami Sutardi“Itulah realita hukum kita yang terkadang menyakitkan rakyat kecilHanya mencuri yang nilainya tidak seberapa akibat kondisi ekonomi, tapi hukumannya berat bahkan ditahan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, tadi malam.
Kuncinya, kata Agus, ada pada penegak hukum itu sendiri“Harusnya tak ada diskriminasi hukum antara pencuri kelas teri maupun para koruptorKita prihatin dengan apa yang terjadi saat iniKunci menegakkan hukum ada pada penegak hukum itu sendiri, tak boleh ada diskriminasi,” tegas Agus(abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Kembang Bandar Inek Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi