jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi Pejabat Babel (MABBAK) berencana melaporkan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Hartono Untung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, orang nomor 1 di Polda Babel itu tidak melaporkan perubahan harta kekayaannya ke KPK.
Koordinator MABBAK, Wismar Deni dalam keterangan persnya Minggu (9/2) mengatakan, upaya melaporkan Budi Hartono ke KPK itu merupakan upaya menegakkan UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Rencananya sekitar pukul 10.30 besok (10/2) kita akan melaporkan Kapolda Babel ke KPK," kata Wismar.
BACA JUGA: HTI: Fenomena Sex on Valentine Kian tak Terkendali
Wismar menambahkan, pihaknya sudah meneliti lembaran Tambahan Berita Negara RI, 22 Mei 2012 nomor 41 tentang laporan harta kekayaan Budi Hartono dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN). Wismar menegaskan, LHKPN Budi bernomor NHK 133164 berbeda dengan fakta yang ada saat ini.
"Patut diduga Budi Hartono Untung tidak patuh hukum karena perubahan atas kekayaan dan sumber mendapatkan harta miliknya tidak dilakukan. Sekarang ini tentu jumlah kekayaannya sudah berubah. Selayaknya perubahan tersebut dilaporkan sebagaimana yang dilakukan penyelenggara negara lainnya selama ini," ujar Deni.
BACA JUGA: Wali Kota Kirim Surat Minta Honorer Diluluskan Semua
Ia jelaskan, hampir 1,5 tahun Budi Hartono Untung menjabat sebagai Kapolda Babel. Menurut Wismar, lazimnya ada perubahan harta kekayaan.
Wismar menduga ada tambahan harta kekayaan Budi Hartono berupa tanah dan rumah mewah di atasnya yang nilainya hampir Rp 75 miliar ditambah 2 unit kapal laut dan 4 kapal hisap timah yang nilainya hampir Rp 200 miliar. "Kami akan kami sampaikan ke KPK," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Jalan Rusak, Alex Noerdin Minta tak Dimarahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Desa Terkena Longsor, 2 Ribu Jiwa Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi