jpnn.com, PONOROGO - Muncul dugaan praktik manipulasi surat keterangan domisili yang digunakan calon siswa mendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru) jalur zonasi tingkat SMPN 2019 di Ponorogo, Jatim. Dugaan tersbeut diungkap anggota DPRD setempat.
‘’Ada dugaan bahwa pengurusan kepindahan domisili ini menjadi celah banyak siswa mendaftar ke sekolah yang bukan zonanya,’’ beber Anggota Komisi A Rahmat Taufik.
BACA JUGA: Bukan Suami Istri Berada di Kamar Kos, Ada Kondom
Komisi A dan D DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas pendidikan dan kepala SMPN 1 Ponorogo, Rabu (20/6). Kepala SMP di pusat kota itu dipanggil lantaran banyak keluhan dialamatkan kepada sekolah tersebut.
Menurut Taufik, banyak siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius zona tersisih oleh siswa dari luar zona yang menggunakan surat keterangan domisili. Surat tersebut diterbitkan desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA: Panglima TNI Siap Kerahkan Pasukan, Gembleng Seluruh Siswa Baru
‘’Ada indikasi memalsu data supaya jarak domisili lebih dekat dengan sekolah yang didaftar,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Alasan Ifan Seventeen akan Berlebaran di Ponorogo, Mengharukanâ¦
Diduga, kelurahan mengeluarkan surat kepindahan domisili dengan mudah. Padahal, lanjut Taufik, ada aturan baku dalam PPDB sebagaimana diatur dalam perbup, serta permendikbud 51/2018 tentang PPDB.
Dalam RDP tersebut, wakil rakyat meminta data penerimaan siswa di SMPN 1. Jika didapati ada yang menabrak aturan, Taufik meminta sekolah itu tegas menggugurkan siswa titipan. Dan, menggantinya dengan pendaftar yang betul-betul berhak lantaran tempat tinggalnya masuk dalam radius zonasi.
‘’Banyak sekali keluhan ini kami terima. Kami akan cek lagi. Kami juga akan memanggil kades dan lurah yang menerbitkan surat-surat ini,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi
Kepala SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti menguraikan, ada 50 siswa yang mendaftar menggunakan surat domisili di sekolahnya. Jumlah itu bagian dari 288 siswa yang diterima. Pada awalnya, pihak sekolah tidak meragukan surat tersebut. Surat keterangan domisili dipandang sah oleh sekolah lantaran ditandatangani resmi oleh lurah/kades. Di samping, orang tua juga membuat surat pernyataan tentang konsekuensi dicoret jika memalsu data.
‘’Kami sudah memverifikasi. Memang ada beberapa yang mencurigakan dan sudah kami panggil,’’ tukasnya. (naz/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka: Aiptu Edi Susanto Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Soetomo