jpnn.com, PONOROGO - Massa pendukung Agusdian Mustofa - calon kepala desa Pager, Bungkal, Ponorogo, Jatim, yang dinyatakan kalah - menuding ada kecurangan saat pilkades
Mereka memprotes hasil pilkades dan menuding ada kecurangan. ‘’Ada dua surat suara yang hilang. Ini ke mana?,’’ cetus Arif Maftuhin, kuasa hukum Cakades 01 Pager itu.
BACA JUGA: Alasan Ifan Seventeen akan Berlebaran di Ponorogo, Mengharukanâ¦
Puluhan massa ngelurug Kantor Kecamatan Bungkal, Selasa (28/5) sekitar pukul 10.00. Sebelum menemui pejabat kecamatan, mereka sempat berorasi. Tim Cakades Agusdian menunjuk Arif sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan aspirasi.
‘’Yang jelas kami temukan surat suara hilang, dan sampai hari ini (Selasa), panitia tidak bisa menjelaskan data yang mereka pegang,’’ kata dia seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Berita Duka: Aiptu Edi Susanto Meninggal Dunia
Arif berujar pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan. Data rekapitulasi yang diperoleh Radar Ponorogo, Setyarini (Cakades 02) keluar sebagai pemenang Pilkades Pager, Senin sepekan lalu. Dia memperoleh 611 suara. Selisih hanya dua suara dari Agusdian yang meraup 609 suara. Nah, selisih tersebut yang kemudian dipersoalkan.
BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan
BACA JUGA: Penghitungan Suara PSU PPLN Kuala Lumpur Selesai, Ada Peluang untuk NasDem
‘’Pada berita acara pertama, ada 1.254 surat suara. Lalu ada satu surat suara rusak. Di berita acara kedua, tinggal 1.251 surat suara,’’ bebernya. Arif menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkades Pager.
‘’Biar panitia pengawas (panwas) yang menentukan rekomendasi. Jika mengacu aturan (Perbup 31/2018 tentang Kepala Desa), pilkades ini harus dibatalkan karena tidak sah dan cacat hukum,’’ sebut Arif.
Rombongan Arif Cs diterima Camat Bungkal Jemain dan jajarannya. Jemain mengatakan, protes tim cakades 01 disebabkan karena adanya beda jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah undangan calon pemilih.
Sementara, sumber penghitungan yang diacu panitia adalah surat suara yang ada di dalam kotak suara. ‘’Itu yang belum dapat diterima oleh pendukung cakades 01,’’ kata dia.
Jemain memastikan, hasil mediasi akan disampaikan kepada panitia pilkades tingkat kabupaten dan bupati.
BACA JUGA: Bus Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya, Berapa Harga Tiketnya?
‘’Kami belum berani menentukan apakah ada tindak kecurangan atau tidak. Panwas pun tidak punya kewenangan untuk membatalkan maupun menggelar PSU,’’ pungkasnya. (naz/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo â Sandi Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres di Jateng
Redaktur & Reporter : Soetomo