Curiga Ada Muatan Politis di Balik Putusan MA Kasus OSO

Senin, 12 November 2018 – 11:17 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bermuatan politis. Ditambah lagi, KPU selaku tergugat belum juga mendapatkan salinan putusan tersebut sehingga tidak kunjung bisa bersikap.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yakin, ada yang tidak beres di balik putusan yang dikeluarkan MA. ”KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan untuk mendalami ini,” terangnya saat ditemui setelah bedah buku Teror Mata Abdi Astina di Kafe Diskusi Kopi, Jalan Halimun Raya, Guntur, Jakarta Selatan (11/11).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tunjuk Eks Jubir Kemendagri Jadi Sekjen DPD

Publik, kata dia, sangat menunggu isi putusan yang berpeluang memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Apalagi, sudah muncul tengara muatan politis di dalamnya.

”Sebaiknya diselidiki KY agar perkaranya menjadi terang benderang. Jangan sampai putusan hukum malah menjadi kontroversi karena ada muatan politis di dalamnya,” katanya.

BACA JUGA: Survei Pribadi OSO: Jokowi - Maruf Menang 79 Persen

Erwin tidak menampik penilaian bahwa putusan MA kali ini sangat janggal. Menurut dia, putusan itu bertabrakan dengan putusan MK. Terutama tentang aturan bahwa pengurus partai yang ingin mencalonkan diri sebagai senator harus mundur dari kepengurusan partai. ”Putusan MK sudah sangat jelas. KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memasukkan norma itu ke PKPU,” katanya.

Anehnya, Peraturan KPU yang merupakan turunan dari putusan MK malah dibatalkan MA. Menurut Erwin, itu sama artinya dengan MA membatalkan putusan MK.

BACA JUGA: KPU Ingin Segera Dapatkan Putusan MA kasus OSO

”Putusan MK lebih tinggi karena putusan itu merupakan hasil dari uji materi terhadap UU Pemilu. Sedangkan putusan MA hanya hasil dari judicial review (JR) terhadap PKPU,” katanya.

Erwin mengatakan, putusan MA tentang PKPU tidak bisa dieksekusi karena bertabrakan dengan putusan MK. KPU akan sulit mengeksekusinya karena putusan tersebut berlawanan dan bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Pertentangan antara putusan MA dan MK tampak jelas di amar putusan. Khususnya pada poin ketiga. MA menjegal PKPU 26/2018, khususnya pasal 60A, dengan melarang regulasi tersebut berlaku surut pada calon anggota DPD 2019. Padahal, aturan pada pasal itu merupakan salinan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.

Di satu sisi, MA mengklaim telah memperkuat putusan MK karena dicantumkan pula sebagai pertimbangan hukum. Faktanya, aturan untuk melaksanakan putusan MA itu malah dijegal dengan bahasa tidak boleh berlaku surut.

Berdasar putusan yang ada, MA sama sekali tidak menganggap PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU Pemilu atau putusan MK. MA hanya menyebut PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hingga saat ini, KPU memilih menunggu salinan putusan itu dikirimkan MA secara resmi. Meski, sebenarnya KPU bisa saja mengunduh putusan tersebut langsung dari website MA.

”(KPU) ini lembaga resmi,’’ ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari. Selama putusan itu belum diterima, KPU tidak akan berbuat apa pun. (lum/byu/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Menang di MA, Ini Langkah KPU


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler