jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa (30/10) belum berani mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Alasannya, selain belum menerima salinan putusan, KPU tidak full team. Adapun sikap KPU harus diputuskan dalam rapat pleno komisioner.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, pihaknya akan mempelajari isi putusan MA jika salinan tersebut sudah diserahkan. Proses selanjutnya adalah rapat pleno untuk mengambil sikap bulat.
BACA JUGA: OSO Menang di MA, Lantas?
”Dalam pandangan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya berkategori terang benderang,” terangnya saat ditemui di KPU.
KPU, menurut dia, sedang mempertimbangkan langkah untuk menemui pihak MK atau setidaknya bersurat kepada majelis hakim konstitusi untuk meminta pertimbangan atas putusan MA tersebut. Apalagi, MK juga sempat membuat sesi konferensi pers untuk memperjelas makna putusan tersebut.
BACA JUGA: Oesman Sapta Anggap Anwar Ibrahim Sebagai Petarung
”Putusan itu cukup mengagetkan kami. Bagi KPU, putusan MK sudah sangat jelas. Lalu, ada putusan MA yang sangat jelas pula,” kata mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.
Opsi-opsi yang ada akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Dua produk hukum dengan substansi yang berbeda itu, bagaimanapun, harus tetap dipatuhi KPU. Hanya, soal cara mematuhinya, KPU akan berkonsultasi. Selain berkonsultasi kepada MK, KPU mempertimbangkan opsi menemui MA.
BACA JUGA: Ketua DPD Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Lion Air
BACA JUGA: OSO Menang di MA, Lantas?
Diharapkan, setelah berkonsultasi dengan dua lembaga itu, menjadi jelas bagi KPU putusan yang harus dipatuhi.
Menurut dia, bila memutuskan sendiri, KPU dikhawatirkan menyalahi hukum. ”Justru kami berhati-hati dalam mematuhi hukum. Maka, kami bertanya,” tambahnya. (byu/c11/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?
Redaktur & Reporter : Soetomo