Curiga Ada yang Tak Beres dengan MRT

Jumat, 11 Maret 2016 – 16:23 WIB
Pengerjaan proyek MRT di Jalan Sudirman, Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Penegak hukum diminta mengusut dugaan penyelewengan dalam megaproyek mass rapid transit (MRT). Terutama terkait penunjukan konsorsium yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Menurut pengamat transportasi Budyatna, dugaan penyelewengan tersebut tidak bisa dibiarkan, terlebih nilai megaproyek yang sangat fantastis yakni mencapai Rp 15 triliun. “Dugaan penyelewengan ini bisa mengarah pada korupsi," tegasnya, Jumat (11/3).

BACA JUGA: PSK Prostitusi Cabe-Cabean di Kedai Kopi itu Rata-rata Siswi SMA

Dia menegaskan, penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera melakukan pengusutan. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, kalau benar terjadi penyelewengan, akan sangat berbahaya dan  berdampak buruk bagi kualitas MRT.

Jika pada tahap penunjukkan konsorsium saja  sudah melanggar hukum, bisa diperkirakan pengerjaan yang dilakukan
akan mengorbankan kualitas dan keamanan. “Kalau kelak sudah jadi dan tiba-tiba ambruk bagaimana? Masyarakat juga yang
menjadi korban kan?” kata dia.

BACA JUGA: EDAN! Kedai Kopi Itu Sediakan Belasan PSK Cabe-cabean

Ia mengatakan, menteri dan pejabat terkait harusnya belajar dari kasus Hambalang yang menyeret Menpora kala itu, Andi Alfian Mallarangeng. "Jangan mengulangi hal-hal yang tidak baik. Penunjukan pelaksana proyek yang tidak sesuai aturan dan prosedur, pasti terjadi karena proses yang juga ilegal,” ujarnya.

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko juga menegaskan dugaan penyelewengan proyek MRT harus diusut tuntas. Termasuk di antaranya, jika terdapat dugaan penyelewengan dalam penunjukan konsorsium pelaksana proyek.

BACA JUGA: Dikecam Karena Nyawer Biduan, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Dalam hal ini, baik yang berupa penyelewengan dalam proses lelang atau pun jika dilakukan melalui mekanisme
penunjukkan langsung yang tidak sesuai aturan. “Terkait proyek MRT di Jakarta, harus dicek, apakah betul merupakan penunjukan langsung. Kalau iya, apa alasannya, untuk paket pekerjaan yang mana karena di proyek itu ada beberapa paket yang dilelang," paparnya.

Selama ini, kata dia, publik mengetahui bahwa ada proses lelang terhadap pekerjaan proyek MRT. "Dan ada beberapa perusahaan yang ikut lelang,” katanya.

Dadang menambahkan, setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada aturan yang ada. Termasuk di antaranya, Perpres nomor 54 tahun 2010  tentang Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah dan juga beberapa Perpres revisi setelahnya.

Terkait hal ini, untuk proyek yang nilainya besar, normalnya harus melalui proses tender, yakni lewat Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE). Namun presiden bisa memberi izin untuk pengadaan langsung, jika disertai alasan yang jelas. Misalnya seberapa mendesak proyek tersebut dan jika dianggap tidak lagi vendor lain yang bisa melakukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih! Ketua DPRD Depok Asik Nyawer Annisa Bahar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler