Curiga Penetapan Tersangka Korupsi Heli AW 101 Bermuatan Politis

Kamis, 08 Juni 2017 – 21:42 WIB
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 menyisakan banyak pertanyaan.

Menurut praktisi hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, penetapan tersangka itu bermuatan politis. Sebab, analisis kerugian negara saja belum terlihat.

BACA JUGA: Indahnya! TNI dan Remaja Masjid Bersih-Bersih Gereja

"Tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi," kata Suparji, Kamis (8/6).

Dia mengatakan, seharusnya yang melakukan analisis atau perhitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Kinerja TNI Memang Luar Biasa, Ini Buktinya

"Tapi, ini setelah investigasi singkat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan," ujar Suparji.

Menurutnya, upaya Panglima melakukan 'bersih-bersih' di internal TNI ini patut diapresiasi. Hanya saja, dia mengatakan, hendaknya upaya itu dilakukan proporsional.

BACA JUGA: Lebih Baik Segera Libatkan TNI ketimbang Terlambat Perangi Teroris

Sebab, jika tidak proporsional dikhawatirkan dapat mengganggu solidaritas di internal TNI.

"Suka atau tidak suka, suasana berkompetisi di antara kubu TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat memang tidak bisa dihindari sejak lama," paparnya.

Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi meragukan jumlah angka kerugian yang disebutkan. Sebab, Uchok menilai analisis terkait aliran dana pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) membutuhkan waktu panjang.

Auditor harus membandingkan harga helikopter satu dengan yang lain. Kemudian, melakukan investigasi ke luar negeri, surat-menyurat, hingga hal lainnya yang mendukung upaya menghitung kerugian keuangan negara itu.

"Itu akan memakan waktu yang lama sekali," tegasnya di kesempatan itu.

Dalam kasus ini negara disebut diduga dirugikan Rp 220 miliar. Tiga tersangka sudah dijerat. Yakni, Pejabat Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) Marsekal Pertama FA, pemegang kas Letnan Kolonel BW, dan staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu Pembantu Letnan Dua SS. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Kiai dan Ulama Ikut Berjuang Merebut Kemerdekaan Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler