Kinerja TNI Memang Luar Biasa, Ini Buktinya

Kamis, 08 Juni 2017 – 01:10 WIB
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com, KAPUAS HULU - Kinerja Satgas Pamtas Batalyon 502/Ujwala Yudha Para layak diacungi jempol.

Mereka berhasil menggagalkan penyuludupan mobil Sedan Proton QAT 8150 asal Malaysia di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Lebih Baik Segera Libatkan TNI ketimbang Terlambat Perangi Teroris

“Pelaku penyeludupan mobil itu merupakan warga negara Malaysia yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan menjual mobil selundupan,” kata Danyon 502/Ujwala Yudha Para Raider Letkol Inf. Febi Triandoko, Selasa (6/6).

Febi menambahkan, tersangka bernama Ringkay (31).

BACA JUGA: Miras Asal Malaysia Merajalela di Kalimantan Barat

Warga Taman Samar Indah, Jalan Dato Mohd Musa 94300, Kota Samarahan, Serawak, Malaysia itu ditangkap di salah satu kafe di Kecamatan Badau, Senin (5/6).

Febi mengungkapkan, penangkapan terhadap Ringkay berawal pada Minggu (4/6).

BACA JUGA: Panglima TNI: Kiai dan Ulama Ikut Berjuang Merebut Kemerdekaan Indonesia

Saat itu, Ringkay datang ke pos jaga TNI di Sepadan Jalan Simpang Empat Badau.

Dia meminta izin melintas di jalan tersebut karena hendak kembali ke Malaysia.

“Oleh anggota kami, Ringkay diizinkan kembali ke Malaysia. Namun, mobil yang dibawanya ditahan di Pos Libas,” jelas Febi.

Tidak lama kemudian, sambung Febi, Ringkay kembali lagi ke wilayah Indonesia.

Ringkay ingin mengambil mobil yang ditahan di Pos Libas.

Dia juga hendak pergi ke sebuah kafe di Badau.

“Anggota kami mencurigai gerak geriknya karena masuk wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen resmi,” papar Febi.

Pasi Intel memerintahkan Dansi Intel bersama dua anggotanya menuju kafe yang didatangi Ringkay.

Saat ditemui, Ringkay mengaku paspornya ketinggalan di tempat Lawang, warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar.

Ketika petugas mengecek, pernyataan Ringkay ternyata tidak benar.

Febi menambahkan, Ringkay justru menjual mobil kepada Lawang.

“Nah, berdasarkan keterangan dari Lawang, pelaku menjual mobil yang dibawanya itu juga tidak disertai surat-menyurat,” ungkap Febi.

Menurut Febi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas perhubungan PLBN Badau, Ringkay masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi Malaysia.

Petugas akhirnya membekuk Ringkay. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan. (dre)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler