Curigai Kejanggalan di Balik Jerat Hukum untuk Jaksa Chuck

Rabu, 14 November 2018 – 19:29 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat jaksa senior Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka kasus penggelapan barang sitaan perkara Hendra Rahardja. Haris menduga status tersangka untuk Chuck didasari perlawanan mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu terhadap Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut Haris, harus ada perlakuan yang sama dalam hukum. Jika Chuck diperkarakan karena penyitaan dan pelelangan aset dari kasus Hendra Rahardja maka yang dianggap menyalahi prosedur, katanya, maka seharusnya Kejagung juga mempersoalkan sitaan berupa tanah dan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dari perkara pembobolan dana PT Pertamina atas nama Hardieni Soegito.

BACA JUGA: Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

Haris menyebut aset di kawasan elite itu sebenarnya masih barang sitaan. Namun, Loeke Larasati Agoestina saat memimpin PPA Kejagung diduga telah melepaskan aset itu.

“Saya jadi bertanya, bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih barang rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito, tapi diduga telah dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu (14/11).

BACA JUGA: Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, Loeke sebagai kepala PPA pengganti Chuck justru mengembalikannya kepada pemiliknya.

Karena itu Haris menduga pelepasan aset itu justru merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perbuatan Loeke Larasati itu atas seizin HM Prasetyo. Baca juga: Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior

“Terbukti dengan adanya nota dinas bertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset negara yang sebenarnya karena berbau uang yang tidak sedikit,” ulas Haris.

Direktur eksekutif Lokataru Foundation itu pun meyakini kasus yang menjerat Chuck karena sikapnya yang tak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo. Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh.

Bahkan, Haris menyebut Presiden Joko Widodo telah gagal menghadirkan negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya. “Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan,” ujar Haris.(jpg/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler