Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

Senin, 12 November 2018 – 20:40 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyoroti penetapan status tersangka kasus korupsi untuk mantan Ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Chuck Suryosumpeno. Halius yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga status tersangka untuk Chuck sarat kejanggalan.

Halius menilai kinerja Chuck di Korps Adhyaksa selama cukup moncer. Meski belum pernah menjadi atasan Chuck secara langsung, tapi Halius mencermati kiprah mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu.

BACA JUGA: Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

"Saya memang belum pernah menjadi atasan langsung Chuck. Namun saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas sebagai jaksa dan sangat loyal pada institusi dan pimpinannya sejak dia bertugas menjadi jaksa di Pulau Batam dan saya saat itu menjabat sebagai kepala cabang Kejaksaan Negeri di Moro, Kepulauan Riau di tahun 1980-an,” kata Halius di Jakarta, Senin (12/11).

Halius menilai Chuck adalah jaksa cerdas dan sering melakukan terobosan. Salah satunya adalah Kampus Adhyaksa Loka di Ceger, Jakarta Timur yang tak luput dari peran Chuck.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior

Selain itu, Chuck juga punya catatan penting saat menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung. "Bayangkan, sudah berapa jaksa yang ditempatkan sebagai Kabag Rumah Tangga, hanya Chuck yang berani mampu merubah wajah Kejaksaan Agung sedemikian rupa yang kemudian sangat bermanfaat hingga saat ini," ujarnya.

Halius menilai Chuck ketika ditugaskan di mana pun selalu menunjukkan prestasinya. Salah satu yang paling tampak adalah kepemimpinan Chuck di Pusat Pemulihan Aset (PPA).

BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung

Chuck, kata Halius, mampu mampu membangun akses internasional. Bahkan, hasilnya terlihat nyata dengan berhasil mengembalikan barang sitaan bernilai triliunan.

"Dengan prestasi itu saya sudah tidak kaget lagi, itulah Chuck yang saya kenal. Di dalam otaknya hanya ada kejaksaan saja, tidak ada yang lain,” kata Halius.

Dalam catatan Halius, para Jaksa Agung sebelum M Prasetyo seperti MA Rahman, Hendarman Supandji dan Basrief Arief selalu memberdayakan potensi dan kemampuan Chuck. “Bahkan sempat tercetus di antara mereka, jika kejaksaan punya dua orang seperti Chuck, semua bisa kerja dengan tenang,” tutur Halius.

Karena itu Halius mencium adanya kejanggalan di balik penetapan status tersangka untuk Chuck. Halius mengharapkan Kejagung bertindak cermat dan hati-hati dalam menyidik Chuck karena hal itu menyangkut keadilan dan nama baik sosok jaksa yang terbukti punya prestasi.

“Sebagai seorang mantan Jaksa, saya patut prihatin dengan keadaan seperti ini. Sangat disayangkan jika Jaksa Agung M Prasetyo saat ini tidak bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck,” katanya.

Halius pun meyakini perlawanan Chuck terhadap petinggi Kejakgung saat ini bulannya tanpa dasar. Halius menduga Chuck memiliki data dan informasi valid tentang Jaksa Agung M Prasetyo.

Lebih lanjut Halius mengungkapkan, Chuck pernah belajar intelijen di Bundesnachrichtendienst (BND) atau Federal Intelligence Service di Jerman. Selain itu, Chuck juga pernah menjalani pendidikan di Biro Penyelidik Federal (FBI), Amerika Serikat.

“Naluri intelijennya pasti jalan. Saya hanya khawatir bila dia terus ditekan dengan tuduhan yang sama sekali tidak dikerjakannya, maka informasi itu akan keluar dari mulutnya. Dan jika itu terjadi maka yang hancur tidak hanya Jaksa Agung tapi juga marwah kejaksaan!" ujarnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler