Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

Sabtu, 10 November 2018 – 02:40 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno, Rabu (7/11). Pemeriksaan terhadap mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Chuck menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. Menurut Jaksa Agung H M. Prasetyo, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior

''Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya,” katanya.

Mantan politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Chuck selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW

Terpisah, Chuck membantah pernyataan Prasetyo yang menyebutnya selalu mangkir. Dia lantas menjelaskan kronologi pemanggilannya sebagai tersangka. Baca juga: Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior

Chuck mengaku menerima surat panggilan pertama pada 26 Oktober 2018. Surat panggilan itu untuk pemeriksaan pada 29 Oktober. ''Saya minta waktu untuk cari pengacara waktu itu,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung

Chuck lantas meminta pemeriksaan diundur pada Jumat (2/11). Rentang waktu itu dia gunakan untuk mencari pengacara.

''Saya Kamis (1/11) baru dapat pengacara. Akhirnya, pengacara saya minta ke Kejagung (minta penundaan pemeriksaan, red),'' jelasnya.

Saat itu pihak Chuck meminta pemeriksaan dilaksanakan Senin (5/11). Namun, karena penyidik tidak bisa, pemeriksaan pun baru terealisasi Rabu (7/11).

''Tapi, tiba-tiba hari Jumat (2/11) saya terima panggilan kedua. Saya kaget, kok sudah panggilan kedua? Padahal, saya ada penjelasan (kenapa tidak hadir pemanggilan pertama),'' ujarnya.

Dari rangkaian itu, Chuck meyakini penetapan status tersangka untuknya dan proses pemeriksaan kemarin tanpa gelar perkara (ekspose) yang matang. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan itu untuk panggilan pertama.

Namun, penyidik sudah melayangkan panggilan kedua. Sedangkan Prasetyo menyebut pemeriksaan itu untuk panggilan ketiga.

“Saya bingung. Seharusnya ini (pemeriksaan Rabu, red) panggilan ke berapa?'' kata Chuck.

Mengenai materi perkara, Chuck enggan berkomentar banyak. Dia tetap akan menghadapi proses hukum tersebut. 
(tyo/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler