Curigai Zikir PKS Kampanye Terselubung

Jumat, 16 Juli 2010 – 17:28 WIB
PALU - Ketua Panwaslukada Kota Palu Ratna Dewi Pettaloto mencurigai acara zikir rutin yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Senin (12/7) silam, sebagai ajang kampanye terselubung dan melanggar tatanan PemilukadaMeski begitu, Ratna menegaskan, pihaknya masih akan melakukan  penelitian dan kajian sebelum akhirnya melimpahkan ke pihak terkait.

Sebab, di samping kasus ini merupakan kasus pemilukada yang pertama kali ditangani oleh panwas, juga untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Palu."Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti  maupun konfirmasi ke sejumlah pihak, salah satunya soal perizinan dari kegiatan ini," kata Dewi.

Acara zikir yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Senin lalu sebenarnya merupakan zikir rutin yang biasa digelar oleh Ta’mirul Masjid Raya Lolu

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Dinas DPRD Sangat Boros

Namun, zikir rutin itu menjadi bermasalah karena diselenggarakan bertepatan dengan hari tenang masa Pemilukada kota Palu
"Untuk itu, kami juga memintai keterangan Takmir masjid, yang memberikan izin pengajian tersebut," Ratna Dewi menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Ratna Dewi juga menyesalkan peristiwa perampasan Handycam milik petugas Panwaslu yang sedang merekam acara tersebut

BACA JUGA: Kepercayaan Baru Bagi Rivai

"Saya menyesalkan peristiwa ini, karena Panwaslu sedang menjalankan tugasnya
Apalagi dalam acara itu, terdapat kandidat yang akan maju ke Pilkada 4 Agustus mendatng." tegas Ratna Dewi

BACA JUGA: Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos

Dengan demikian, tindakan menghalang-halangi panwas untuk melakukan pengawasan atas suatu acara merupakan tindakan pidana.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Devisi Hukum Panwaslukada Kota Palu Darmiati SH, mengingatkan kepada pengurus masjid untuk berhati-hati terhadap agenda kampanye terselubung dari para kandidatSebab, jika terbukti memberi izin  kegiatan kampanye dalam tempat ibadah, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlakuAturan, tidak hanya mengikat tim sukses atau pasangan calon, melainkan juga warga negara  secara keseluruhan

“Kita mengingatkan kepada pengurus masjid, untuk tidak mengizinkan atau menyetujui kegiatan kampanye dari para kandidatJika terbukti, akan ikut terkena sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Darmiati(yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tegaskan SBY Tak Bisa Didikte


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler