Sebab, di samping kasus ini merupakan kasus pemilukada yang pertama kali ditangani oleh panwas, juga untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Palu."Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti maupun konfirmasi ke sejumlah pihak, salah satunya soal perizinan dari kegiatan ini," kata Dewi.
Acara zikir yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Senin lalu sebenarnya merupakan zikir rutin yang biasa digelar oleh Ta’mirul Masjid Raya Lolu
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Dinas DPRD Sangat Boros
Namun, zikir rutin itu menjadi bermasalah karena diselenggarakan bertepatan dengan hari tenang masa Pemilukada kota PaluDalam kesempatan itu, Ratna Dewi juga menyesalkan peristiwa perampasan Handycam milik petugas Panwaslu yang sedang merekam acara tersebut
BACA JUGA: Kepercayaan Baru Bagi Rivai
"Saya menyesalkan peristiwa ini, karena Panwaslu sedang menjalankan tugasnyaBACA JUGA: Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos
Dengan demikian, tindakan menghalang-halangi panwas untuk melakukan pengawasan atas suatu acara merupakan tindakan pidana.Sementara itu, terkait kasus tersebut, Devisi Hukum Panwaslukada Kota Palu Darmiati SH, mengingatkan kepada pengurus masjid untuk berhati-hati terhadap agenda kampanye terselubung dari para kandidatSebab, jika terbukti memberi izin kegiatan kampanye dalam tempat ibadah, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlakuAturan, tidak hanya mengikat tim sukses atau pasangan calon, melainkan juga warga negara secara keseluruhan
“Kita mengingatkan kepada pengurus masjid, untuk tidak mengizinkan atau menyetujui kegiatan kampanye dari para kandidatJika terbukti, akan ikut terkena sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Darmiati(yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tegaskan SBY Tak Bisa Didikte
Redaktur : Tim Redaksi