Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos

Jumat, 16 Juli 2010 – 11:28 WIB

KAIMANA - KPU Kabupaten Kaimana menetapkan empat pasangan kandidat dinyatakan lolos kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, pada pesta Pemilukada 1 September mendatangKeempat pasangan kandidat dinilai sportif karena telah melalui berbagai tahapan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kaimana

BACA JUGA: Demokrat Tegaskan SBY Tak Bisa Didikte



Penetapan keempat pasangan calon tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 271/205/KPU-KMN/VII/2010 dan ditandatangani Ketua KPU Zakarias Fenetiruma, lewat Pleno KPU kemarin yang bertempat di Kantor KPU Kaimana.Keempat pasangan calon yang diseleksi tersebut yakni pasangan calon Martinus Furima, SE-Rubaya Al Bram; Drs.Matias Mairuma-Burhanudin Ombaer, S.Sos; pasangan Drs.M.Ghafur Tambawang, M.Si- Frans Amerbay, SE serta pasangan Drs.Hasan Achmad, M.Si-Ir.Melkias Corneles Sikora.

Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bagi 4 pasangan calon, menyampaikan, pengundiannya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli mendatang
Ketika ditanya lagi soal keterlambatan penetapan calon tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009 tentang tahapan penetapan calon maksimal 107 hari sebelum pemungutan suara, Zakarias menjelaskan, Peraturan KPU No

BACA JUGA: Permohonan Telat, Gugatan Ditolak

62 tersebut dapat dilakukan jika anggaran tersedia tepat pada waktunya, namun yang terjadi adalah keterlambatan.

Zakarias juga membenarkan, ditetapkannya pasangan kandidat ini lolos dikarenakan juga seluruh berkas persyaratan seperti surat pengunduran diri dari jabatan PNS bagi calon yang mempunyai jabatan, sudah dilengkapi oleh masing-masing calon
Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pun sudah merupakan salah satu persyaratan utama dari pemberkasan.

Pasangan kandidat Diharapkan, agar pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut calon tersebut, seluruh tim sukses yang ada harus membatasi massa, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan secara bersama terutama yang melanggar kode etik pemilukada.(nic/jus)

BACA JUGA: Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler