Cuti Bersama Idulfitri 2021 Digeser, Khusus ASN Tunggu Keppres

Jumat, 11 September 2020 – 13:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan soal cuti bersama 2021. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.

BACA JUGA: Berikut Tanggal-tanggal Cuti Bersama PNS, 21 Agustus Juga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan tanggal cuti bersama Indulfitri dari yang sudah direncanakan.

Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. 

BACA JUGA: Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/9).

Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

BACA JUGA: Serangan Balik Kapitra Ampera untuk Para Penyerang Uni Puan, Menohok

Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari..

Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi PerMenPAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler