Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, Catat Tanggalnya ya

Rabu, 06 April 2022 – 18:33 WIB
Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama lebaran 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa libur nasional Hari Raya Idulftri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

BACA JUGA: Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).

Dikatakan, ketentuan cuti bersama lebaran 2022 akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

BACA JUGA: Jangan Terkejut dengan Prediksi Angka Mudik Tahun Ini, Jokowi Sampai Keluarkan Perintah

Presiden Jokowi berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.

BACA JUGA: THR PNS Rp 1,7 Juta, Pensiunan juga Dapat, Cair 25 April 2022

“Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pesan Presiden Jokowi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler