Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022

Rabu, 22 September 2021 – 16:49 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan informasi libur nasional dan cuti bersama 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan 16 hari libur nasional 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Libur Maulid dan Peniadaan Cuti Bersama Natal

Sedangkan untuk penetapan cuti bersama 2022 belum ditetapkan pemerintah.

"Cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Menko Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Di samping itu, kata dia, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Merevisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Berikut Perubahannya...

Menko Muhadjir menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Muhadjir menerangkan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kemen-PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya. (esy/jpnn)

Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2022:

 

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler