Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan

Kamis, 16 Juni 2022 – 11:01 WIB
Pengedar narkoba di Balikpapan, Kalimantan Timur diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kalimantan Timur tersebut.

Daru kedua pengedar narkoba yang ditangkap, IR (25) dan ES (26), polisi menyita sabu-sabu seberat 41 gram.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"Dua yang kami tangkap, satu dari TKP di pinggir Jalan di Batu Ampar, satu di Karang Rejo,” kata Kasat Reserse Narkoba Kompol Roganda pada Rabu (15/6).

Dia menjelaskan detik-detik penangkapan IR berlangsung di Jalan Pattimura, RT 25 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada 8 Juni pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

Dari tangan IR, penyidik menemukan 2 paket sabu-sabu seberat total 41 gram dan sebuah handphone (HP) merk iPhone berwarna perak.

Selang satu jam kemudian, pada pukul 14.00 WIB, polisi meringkus ES (26) di Jalan DI Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

ES merupakan warga Penajam, Penajam Paser Utara, ditangkap lantaran menyuruh IR mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"ES setelah diperiksa mengaku barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta kepada A,” beber Roganda.

Polisi pun lantas memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balikpapan.

Atas perbuatannya, IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.

Dengan sangkaan pasal tersebut, IR dan ES terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler