Cynthiara Alona Mengaku Didesak Menandatangani Penjualan Kos-kosan

Senin, 18 Juli 2022 – 22:04 WIB
Aktris Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya, Waryono Achmad Maulana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengaku didesak untuk menandatangani berkas oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

Saat itu, Alona-sapaan Cynthiara Alona masih dipenjara terkait kasus prostitusi.

BACA JUGA: Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Berkas tersebut diduga terkait penjualan kos-kosan miliknya yang berada di Bintaro, Tangerang Selatan.

Menurut Alona, Halim mendadak datang mengunjunginya di penjara dan memintanya menandatangani berkas tersebut.

BACA JUGA: Cynthiara Alona Resmi Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya, Kasus Apa?

"Datang dengan seorang wanita yang mengaku itu dia adalah notaris, terus memberikan berkas-berkas," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Alona mengatakan kondisinya tertekan ketika Halim membujuknya untuk memberikan tanda tangan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Denny Darko Meramal, Rumah Tangga Dewi Perssik Sulit Diselamatkan

Perempuan kelahiran Aceh itu, bahkan mengaku sempat ditegur oleh sipir karena melakukan transaksi di penjara.

Namun, Halim tetap memaksanya untuk menandatangani berkas tersebut.

"Saat saya menandatangani, dia buru-buru banget, karena, kan, dilarang," ucap Alona.

Menurutnya, Halim mengingatkan soal pengembalian uang muka penjualan kos-kosan.

"Kalau saya enggak tanda tangan, harus mengembalikan uang muka Rp 20 juta tersebut, dari mana?" tuturnya.

Cynthiara Alona resmi melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya.

Alona melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset. Dia menyebut Halim telah menjual kos-kosan miliknya tanpa kejelasan. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler