DA Digauli Teman Kenalan di FB, Pakai Modus Lama, Sudah Lima Kali

Rabu, 03 Februari 2021 – 01:05 WIB
DA bersama pamannya, Zakaria, saat melaporkan DN, yang diduga melakukan pengancaman dan menggauli korban yang masih di bawah umur. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang gadis berinisial DA, 17, korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendatangi Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/2).

DA datang bersama pamannya Zakaria, 33, warga Gandus Palembang untuk melaporkan DN, teman pria kenalan baru di Facebook.

BACA JUGA: Kakak Tanpa Sengaja Lihat Foto Telanjang Sang Adik, Penasaran, Oh Ternyata

Kepada penyidik, DA mengaku mengenal pelaku sudah lima bulan. Dia mengaku terpaksa melayani nafsu DN yang mengancamnya akan menyebarkan foto-foto telanjangnya.

“Saya kenal dia melalui Facebook, kemudian dia mengajak saya ke rumahnya di Jalan Kikim 2, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, sekitar November 2020, pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online

Kemudian korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan bad*n. “Setelah itu dia mengambil foto saya, lalu foto itu dijadikan senjata mengancam saya untuk menuruti kemauannya,” katanya.

Dengan ancaman itu, DN telah menyetubuhi korban hingga lima kali. “Saya tidak bisa cerita dengan siapa-siapa, karena diancam, saya hanya menurut saja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Namun karena takut dan trauma, korban pun menceritakan kejadian itu kepada pamannya. “Saya tidak tahan lagi, sehingga saya beranikan untuk bercerita kepada paman dan bibi saya,” bebernya.

Sementara itu, paman korban, Zakaria mengaku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan terlapor kepada keponakannya tersebut.

“Saya tidak terima, jadi saya mengajak keponakan saya untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Semoga pelaku segera ditangkap, dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Laporan korban diterima anggota Unit III SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LPB /183/ II/ 2021/ SUMSEL/ RESTABES/SPKT.

BACA JUGA: Terungkap, Rani Anggraini Dibakar Suami Gara-gara Seorang Pelakor

Selanjutnya laporan mengenai persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler