DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya

Rabu, 03 Maret 2021 – 10:50 WIB
Para pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di beberapa kota antarprovinsi seperti Batam, Jakarta dan Jambi, akhirnya ditangkap.

Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur ke bagian kaki untuk dilumpuhkan.

BACA JUGA: Warga Melihat Sejumlah Napi Rutan Kabur, Terpincang-pincang

"Tim Reskrim 'Libas' Polsek Jelutung berhasil mengamankan pelaku spesialis curanmor yang beraksi lintas provinsi dan aksinya sudah lebih puluhan kali dan pelaku DA warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu ditangkap di Kota Jambi tempat persembunyiannya," kata Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, Rabu (3/3).

Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan aksinya dilancarkannya di kota besar.

BACA JUGA: Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo

Hasil pemeriksaan tim penyidik bahwa pelaku telah beraksi lebih dari sepuluh lokasi berbeda.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di wilayah Jakarta sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Batam ada lima TKP dan di Kota Jambi sebanyak dua TKP," katanya.

BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini

Pada saat penangkapan petugas terpaksa menembak dengan terukur pada bagian kaki pelaku, karena pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga sempat juga terjadi kejar-kejaran, hingga anggota di lapangan harus beri tindakan tegas dan terukur," kata Aidil.

Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Kota Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, handphone dan Playstasion.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan  ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler