Dada Bantah Beri Izin Untuk Amankan Kasus

Senin, 02 September 2013 – 22:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku memberikan izin peningkatan status Hotel Bumi Asis menjadi bintang tiga yang diketahui milik Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.

Namun politisi Partai Demokrat ini membantah pemberian izin itu merupakan bagian dari kesepakatan pengamanan kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung di tingkat banding.

BACA JUGA: Wakapolri Sarankan Anak Buah Sering Naik Angkutan Umum

"Tidak ada perjanjian, (sesuai) prosedur saja," ujar Dada usai digarap KPK sebagai tersangka dugaan suap kepada bekas Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Senin (2/9).

Dijelaskan Dada, pemberian izin itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dia membenarkan Hotel Bumi Asih itu milik Pasti. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya apakah yang mengajukan izin adalah Pasti sehingga dia menyetujuinya. “Ya dia (Pasti) yang punya. Pokoknya kami sesuai prosedur saja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menpan-RB Pastikan Tes CPNS tak Sesulit UMPTN

Seperti diketahui, dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, disebutkan Setyabudi menemui bekas Ketua PT Jabar Sareh Wiyono agar PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung dalam perkara Bansos yang mengadili tujuh terdakwa. Yakni Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.

Lantas, atas saran Sareh, Plt Ketua PT Jabar CH. Kristi Purnamiwulan menunjuk Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil sebagai majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara banding penyimpangan Bansos Kota Bandung.

BACA JUGA: BW: Sengman Itu Siapa?

Dada bersama bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat dan orang dekat Dada, Toto Hutagalung bertemu di Lobby Hotel Topas Galeria membahas permintaan uang dari terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang itu sebagai biaya mengamankan perkara di PT Jabar sesuai yang diminta oleh Sareh. Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Toto menemui Pasti meminta agar ia menguatkan putusan PN Bandung.

Dalam pertemuan itu Toto menyerahkan dokumen bukti pengembalian kerugian uang negara sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada agar Hotel Bumi Asih yang terletak di Jalan Soekarno Hatta 452 A dapat ditingkatkan menjadi hotel bintang tiga. Atas permintaan Toto itu, Pasti menyetujuinya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Tantang Bareskrim Ungkap Rekening Gendut Aiptu Labora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler