jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke sel tahanan pada Selasa (6/6).
Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Hercules Buka Suara Soal Duit Rp 3 Miliar dari Dadan Tri, Tegas
"Tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
BACA JUGA: Sekretaris MA dan Dadan Tri Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Ghufron mengatakan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri Dadan Tri hingga Pendukung Jokowi 3 Periode
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Dadan dan Hasbi Hasan.
KPK pun baru melakukan penahanan terhadap Dadan.
"Terhitung sejak 6-25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata dia.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Sekretaris MA dan Dadan Tri Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga