KPK Minta Sekretaris MA dan Dadan Tri Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

Rabu, 17 Mei 2023 – 10:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (17/5) hari ini. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (17/5) hari ini.

Sedianya, kedua pihak itu diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA: KPK Sebut Peran Serta Masyarakat Bisa Digunakan dalam Mengungkap Kasus Suap MA

"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/5).

Ali menjelaskan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.

BACA JUGA: KPK Panggil Wagub Lampung dan Kadinkes Reihana pada Pekan Ini

"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata Ali.

KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan suap.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Panggil Petinggi Bank BUMN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler