jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Senin (22/5).
Kelima saksi ini sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: KPK Periksa Kadis Lampung hingga Sekda Riau Hari Ini
Mereka yang diperiksa ialah swasta Ruddy Iskandar Nasution, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono, dan suami eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yaitu Riris Riska Diana.
KPK juga memeriksa Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko dan swasta Naila Fitri.
BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Kadis PUPR Papua Irit Bicara
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA: Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK
Yang pasti, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Peringati Fenny Steffy Burase Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga