Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA

Kamis, 19 Januari 2023 – 18:13 WIB
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu diduga menjadi penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Sebut Tak Ada Hubungannya Wika Beton dengan Kasus Suap MA di KPK

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunawarto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipior pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1).

Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan.

Keesokan harinya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut.

BACA JUGA: Kang Dadang Ingat Pidato Bung Karno soal Melestarikan Kebudayaan Sunda

Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp 11,2 miliar.

"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar," ucap Wawan.

Dalam surat dakwaan, penerimaan uang itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

Termasuk apakah Dadan membagi kepada pihak lain atau menikmatinya sendiri.

Meski demikian, dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan Budiman bersalah dalam sidang putusan kasasi pada 4 April 2022.

Budiman dihukum penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep menyampaikan vonis sudah sesuai dengan permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," ujar Wawan.

Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD 310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD 110 ribu.

Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai SGD 200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... IH Korban Begal di Bekasi, Dadanya Dibacok, Motor Raib


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler