Dadan Tri Yudianto Sebut Tak Ada Hubungannya Wika Beton dengan Kasus Suap MA di KPK

Jumat, 06 Januari 2023 – 23:16 WIB
Wiraswasta Dadan Tri Yudianto merasa keberatan jabatannya sebagai Komisaris PT Wika Beton dikaitkan dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Dadan Tri Yudianto merasa keberatan jabatannya sebagai Komisaris PT Wika Beton dikaitkan dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyatakan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu tak ada kaitannya dengan anak perusahaan PT. Wijaya Karya (Wika) itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA

"Bahwa dalam hal ini tidak ada hubungan antara PT. Wijaya Karya Beton dengan kasus hukum tersebut, karena kasus hukum tersebut tidaklah berkaitan dengan pelaksanaan jabatan pada PT. Wijaya Karya Beton," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Dadan menyampaikan hal itu menggunakan hak jawabnya kepada JPNN.com.

BACA JUGA: KPK: Kalau Bertemu Dito Mahendra, Kabari Kami

Dia tidak terima dengan pemberitaan JPNN.com berjudul "Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK."

Dadan mengeklaim pemberitaan itu telah merugikan dirinya secara imateriel dan mencemarkan nama baik PT Wijaya Karya Beton.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KPK Belum Menangkap Paksa Gubernur Lukas Enembe

"Dalam hal ini, pemberitaan dengan judul berita tersebut dapat menggiring opini pembaca berita mengenai penilaian terhadap citra PT. Wijaya Karya Beton," kata dia.

Dadan juga merasa isi berita tersebut merugikan nama baiknya. Di mana dalam kasus tersebut, Dadan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Dadan juga tidak setuju disebut mangkir dalam pemeriksaan di KPK. Dia merasa penggunaan kata mangkir dapat membuat pembaca berkonotasi bahwa dirinya dengan sengaja tidak hadir pada pemeriksaan tersebut.

"Faktanya saya sudah mempersiapkan diri untuk hadir pada pemeriksaan tersebut, tetapi dalam perjalanan menuju tempat pemeriksaan, saya mengalami sakit yang mengharuskan saya menjalani perawatan dan atas kendala kehadiran tersebut saya sudah memberikan surat keterangan kepada penyidik KPK," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin (12/12).

Pada kesempatan itu, Dadan tidak menghadiri pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan memanggil ulang Dadan. KPK berhadap Dadan bisa kooperatif menghadiri pemeriksaan.

"Pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidik membutuhkan pasti dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1). (tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Lukas Enembe Harus Rasakan Rutan Dulu Baru Bisa ke Singapura


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler