jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Gubernur Papua Lukas Enembe apabila ingin menjalani pengobatan di Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Lukas bisa berobat ke Singapura dengan ditemani tim dari KPK.
BACA JUGA: KPK: Kalau Bertemu Dito Mahendra, Kabari Kami
Tersangka kasus korupsi itu juga harus menjalani penahanan di rutan KPK.
"Bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KPK Belum Menangkap Paksa Gubernur Lukas Enembe
Alex menyatakan pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Namun, tawaran tersebut tidak diindahkan Lukas.
BACA JUGA: Seusai Periksa Bupati dan Wabup Morowali Utara, KPK Sita Rp 8 Miliar hasil Korupsi
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," ucap Alex.
Alex juga menyoroti aksi Lukas meresmikan kantor Gubernur Papua.
Alex melihat Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan sebagai gubernur.
"Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap tentu nanti kami bantarkan. Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar Lukas Enembe itu kooperatif," kata Alex. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Berkaitan dengan Eksekutif, Siapa yang Terlibat?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga