Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka

Rabu, 12 Oktober 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka lainDadong meminta KPK juga menjerat nama-nama lain seperti Sindhu Malik, Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos dan M Fauzi.

Menurut Dadong, keempat orang tersebut berperan aktif dalam penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT)

BACA JUGA: 42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad

Peran keempatnya sangat terlihat mulai dari permohonan dan pengajuan di Kemenakertrans, Kementrian Keuangan, hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Sebenarnya dana program infrastruktur itu tidak akan terjadi kalau tidak ada inisiator Pak Sindhu dan Acos
Kalau tidak ada dia tidak ada program transmigrasi," kata Dadong usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di KPK, Rabu (12/11)

BACA JUGA: Formasi Baru Kabinet Sudah Tuntas

Karenanya Dadong meminta keempat orang itu segera dijadikan tersangka.

Sebelumnya pengacara Syafrie Noor yang menjadi penasihat hukum bagi Dadong menyatakan, pihaknya telah menulis surat ke KPK yang isinya perminmtaan agar komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu menetapkan empat nama itu sebagai tersangka
Syafrie menilai, sudah cukup bukti untuk menjerat keempatnya sebagai tersangka

BACA JUGA: Istana Tanggapi Kritik Mega soal Perbatasan Malaysia



"KPK sudah punya cukup buktiKlien saya bukan inisiator dalam kasus suap tersebutKlien saya hanya menjalankan perintah atasannya, I Nyoman Suisnaya," sebutnya.

Bahkan, Syafrie juga mendesak KPK harus melakukan rekonstruksi tambahan untuk melihat peran keempat orang itu"Ya dalam surat itu juga kami minta KPK lakukan rekonstruksi tambahan," tandasnya

Sebelumnya, dalam kasus itu KPK juga sudah memeriksa Acos, Fauzi, Ali Muchdori dan Sindu MalikDari pengakuan Nyoman Suisnaya, nama-nama yang diminta Dadong untuk ditetapkan sebagar tersangka itu selalu mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR.(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiun Dini PNS Bukan Paksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler