Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/11), baik Muhyan maupun Teteng memberi kesaksian bahwa Daud sering ikut rombongan Hari Sabarno saat menjadi Mendagri di era Presiden Megawati. Muhyan Tambusai mengakui bahwa pengadaan damkar sumut karena adanya radiogram yang diterbitkan Depdagri
BACA JUGA: Kuntoro Ingatkan soal Calo Karbon
"Kami beli 23 unitNamun ditegaskannya, Oentarto sebagai pihak yang menerbitkan radiogram tidak pernah menemui pejabat daerah untuk beli damkar dari Daud
BACA JUGA: Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
"Terdakwa tidak pernah menemui kami dalam hal damkarLantas bagaimana kesaksian Muhyan soal Daud? Saat pengadaan damkar, ujar Muhyan, dirinya memang tak pernah melihat Daud
BACA JUGA: LMP: Siapkan TPU untuk Koruptor
"Tetapi setiap kunjungan kerja Mendagri (Hari Sabarno) ke Sumut, selalu ada DaudSaya tak tahu apakah dia (Daud) masuk surat perintah jalan (rombongan resmi Mendagri) atau sekadar ikut," ungkap Muhyan.Meski demikian, lanjut Muhyan, Daud dianggap para pejabat Sumut sebagai orang dekat MendagriMuhyan memaparkan, sekitar setengah bulan setelah dirinya diangkat menjadi Sekda pada 30 Agustus 2002, Hari Sabarno melakukan kunjungan kerja ke Sumut.
"Kemudian ada jamuan makan siang untuk Mendagri di RM Garuda, MedanSelain Dirjen, saat itu juga ada DaudPak Gubernur mengenalkan Daud ke sayaIni Pak Daud, temannya Mendagri," ujar Muhyan menirukan Rizal Nurdin.
Pengakuan serupa juga disampaikan mantan Sekda Kaltim Syaiful TetengMenurutnya, Daud juga ikut dalam beberapa kali kunjungan Hari Sabarno saat kunjungan kerja ke Kaltim"Saat itu juga ada jamuan makan siangDi depan para pejabat Kaltim, Mendagri mengenalkan DaudIni Pak Daud, pengusaha," ujar Teteng menirukan ucapan Hari Sabarno.
Namun baik Muhyan maupun Teteng sependapat bahwa radiogram dianggap sebagai perintah MendagriMenjawab pertanyaan penasehat hukum Oentarto soal arti radiogram, Teteng mengatakan bahwa surat kawat itu dianggap perintah Mendagri.
"Saudara penasehat hukum harus belajar soal struktur di DepdagriSeorang dirjen itu on behalf (atas nama) MendagriDi radiogram tertulis atas nama Mendagri jadi secara struktur itu atas sepengetahuan Mendagri," ungkap Teteng.
Pada persidangan itu Oentarto juga bertanya ke Muhyan maupun TetengOentarto menanyakan soal kewenangan pengadaan damkar"Kalau mengacu soal otonomi, pengadaan damkar itu kewenangan pusat atau daerah?" tanya Oentarto.
Menjawab itu, Muhyan mengakui bahwa damkar merupakan kewenangan daerah"Pembelian (damkar) sudah dibahas panitia anggaranKalo RAPBD sudah disahkan dan mendapat persetujuan Depdagri tentu tidak mungkin melakukan perubahan kecuali ada force majeur," ujar Muhyan.
Demikian pula dengan Teteng yang menegaskan bahwa pengadaan damkar adalah kewenangan daerahNamun dia mempersoalkan mengapa perintah pengadaannya melalui radiogram.
"Sudah ada pedoman penyusunan APBD dari DepdagriTetapi mengapa harus dengan teleks (radiogram)? Mengapa tidak surat resmi saja? Kami anggap teleks itu hal yang mendesakAkibatya banyak daerah jadi pesakitan," ulasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi