Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum

Senin, 23 November 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Banyak sekali pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi BPK atas pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (BC)Salah satu yang paling mendasar dari pelanggaran itu, adalah pencairan setelah 18 Desember 2008 yang tidak memiliki dasar hukum.

"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) kepada BC setelah 18 Desember 2008 itu, tidak memiliki dasar hukum, karena DPR menyatakan bahwa Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo, di gedung DPR RI, Senin (23/11), usai menyerahkan laporan hasil auditnya kepada DPR.

Berdasarkan temuan BPK pula, penarikan dana oleh pihak terkait saat BC berada dalam pengawasan khusus, sepanjang 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar, itu melanggar ketentuan PBI No 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005, yang menyatakan bahwa "bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI".

"Bank Century telah mengalami kerugian, karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan/digelapkan sebesar USD 18 juta, dengan dana yang berasal dari PMS

BACA JUGA: LMP: Siapkan TPU untuk Koruptor

Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 NCD (negotiable certificate deposit) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup
Maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS," papar Hadi lagi.

Dalam hasil audit BPK itu pula, secara tegas disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk menalangi kerugian BC berasal dari keuangan negara

BACA JUGA: MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada

Hadi mengatakan, dalam penanganan BC, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian BC
Dari jumlah itu, sebesar Rp 5,86 miliar merupakan kerugian BC akibat adanya praktek-praktek tak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait BC.

"Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Hadi menyimpulkan

BACA JUGA: Kadin: Segera Bangun Infrastruktur Gas

(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Siapkan Standardisasi Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler