"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) kepada BC setelah 18 Desember 2008 itu, tidak memiliki dasar hukum, karena DPR menyatakan bahwa Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo, di gedung DPR RI, Senin (23/11), usai menyerahkan laporan hasil auditnya kepada DPR.
Berdasarkan temuan BPK pula, penarikan dana oleh pihak terkait saat BC berada dalam pengawasan khusus, sepanjang 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar, itu melanggar ketentuan PBI No 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005, yang menyatakan bahwa "bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI".
"Bank Century telah mengalami kerugian, karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan/digelapkan sebesar USD 18 juta, dengan dana yang berasal dari PMS
BACA JUGA: LMP: Siapkan TPU untuk Koruptor
Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 NCD (negotiable certificate deposit) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutupDalam hasil audit BPK itu pula, secara tegas disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk menalangi kerugian BC berasal dari keuangan negara
BACA JUGA: MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Hadi mengatakan, dalam penanganan BC, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian BC"Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Hadi menyimpulkan
BACA JUGA: Kadin: Segera Bangun Infrastruktur Gas
(har/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Siapkan Standardisasi Halal
Redaktur : Tim Redaksi