"KPU tidak melarang Ibu Vonny maju Pilkada lagi
BACA JUGA: Kadin: Segera Bangun Infrastruktur Gas
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai judicial review dari MK," kata Samsul Bahri, anggota KPU yang dihubungi JPNN, Senin (22/11).Tidak adanya larangan bagi Vonny untuk maju Pilkada, karena mantan bupati yang tersangkut kasus proyek penunjukan langsung Bandara Kukar, Samarinda itu, hanya dihukum 1,5 tahun
Hal senada diungkapkan Abdul Hadi Lubis
BACA JUGA: ASEAN Siapkan Standardisasi Halal
Penasehat hukum Vonny ini mengatakan, sesuai surat MK No 104/PAN.MK/VII/209 tertanggal 31 Juli 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan Abdul Hadi, dinyatakan bahwa kasus Vonny inskonstitusional bersyarat"Kalau kita lihat, ada ketidaksesuaian dalam putusan MK, sehingga kami menanyakan masalah ini ke KPU
BACA JUGA: BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
Apalagi, MK menyatakan bahwa untuk penetapan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan KPU," tutur Abdul Hadi.Abdul pun menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan"Intinya, KPU tidak memberikan larangan pada Ibu Vonny untuk maju Pilkada," tegasnya.
Di sisi lain, Samsul menyatakan bahwa Vonny bisa saja maju lagi di Pilkada, tetapi setelah lima tahun sejak yang bersangkutan bebasItu berarti bahwa Vonny bisa bertarung lagi di ajang tersebut pada 2013(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Wajib Lapor Berakhir
Redaktur : Tim Redaksi