MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada

Senin, 23 November 2009 – 15:30 WIB
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebarHal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak melarang Vonny aktif dalam dunia politik lagi.

"KPU tidak melarang Ibu Vonny maju Pilkada lagi

BACA JUGA: Kadin: Segera Bangun Infrastruktur Gas

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai judicial review dari MK," kata Samsul Bahri, anggota KPU yang dihubungi JPNN, Senin (22/11).

Tidak adanya larangan bagi Vonny untuk maju Pilkada, karena mantan bupati yang tersangkut kasus proyek penunjukan langsung Bandara Kukar, Samarinda itu, hanya dihukum 1,5 tahun
"Yang tidak dibolehkan maju Pilkada adalah jika hukumannya di atas lima tahun," ucap Samsul lagi.

Hal senada diungkapkan Abdul Hadi Lubis

BACA JUGA: ASEAN Siapkan Standardisasi Halal

Penasehat hukum Vonny ini mengatakan, sesuai surat MK No 104/PAN.MK/VII/209 tertanggal 31 Juli 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan Abdul Hadi, dinyatakan bahwa kasus Vonny inskonstitusional bersyarat
Artinya, di mana tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Kalau kita lihat, ada ketidaksesuaian dalam putusan MK, sehingga kami menanyakan masalah ini ke KPU

BACA JUGA: BPK: BI Tak Tegas dan Transparan

Apalagi, MK menyatakan bahwa untuk penetapan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan KPU," tutur Abdul Hadi.

Abdul pun menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan"Intinya, KPU tidak memberikan larangan pada Ibu Vonny untuk maju Pilkada," tegasnya.

Di sisi lain, Samsul menyatakan bahwa Vonny bisa saja maju lagi di Pilkada, tetapi setelah lima tahun sejak yang bersangkutan bebasItu berarti bahwa Vonny bisa bertarung lagi di ajang tersebut pada 2013(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Wajib Lapor Berakhir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler