jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan laporan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2019.
BPK, lanjut Agung, sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan kewajiban pemda dalam penyampaian laporan keuangan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
BACA JUGA: Bima Arya: APBD Kota Bogor Rontok.. Rontok.. Rontok
"Kami buat surat itu 28 April 2020," tegas Agung saat rapat konsultasi dengan Timwa DPR terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (29/5).
Kemendagri pun sudah menindaklanjutinya dengan menyurati pemda.
BACA JUGA: Revisi UU ASN, Anggaran PPPK Daerah Dibebankan ke APBD, Setuju?
Agung menegaskan bahwa pada awal April 2020, jumlah daerah yang belum menyampaikan laporan keuangan dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2019 cukup banyak.
"Itu cukup parah. Di awal April, itu lebih dari 60 pemda yang belum sampailan laporan keuangan," katanya.
BACA JUGA: Jangan Asal Potong Gaji PNS untuk Penanggulangan Corona, Sudah Ada Dana dari APBD
Agung menyesalkan masih ada daerah yang belum menyampaikan laporan keuangan dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2019.
"Per hari ini masih ada sekitar 29 daerah yang belum sampaikan laporan keuangan," ungkap Agung.
Padahal, ujar Agung, laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2019 itu tidak terkait dengan penggunaan anggaran Covid-19.
"Ada sejumlah pemda yang belum sampaikan laporan keuangan, padahal laporan keuangan ini tidak terkait Covid-19, tetapi anggaran 2019," ujar Agung.
BPK meminta pemda segera menyampaikan laporan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2019.
"Yang penting laporan keuangannya ada dulu," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy