Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:18 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengingatkan pemerintah daerah untuk aktif menjaga ketahanan pangan di daerahDitengah krisis global dan menjelang datangnya musim penghujan yang biasanya disertai banyak bencana, Mendagri meminta pemda mengamankan ketersediaan pangan di daerah

"Ini kan juga untuk kepentingan masyarakat juga

BACA JUGA: BHD Janji Hantam Judi dan Terorisme

Jadi nanti tolong ketahanan dan ketersediaan pangan di daerah itu benar-benar terjaga," ujar Mardiyanto saat menutup acara rakor pusat dan daerah tentang ketahanan pangan di Sasana Bhakti Praja, Depdagri, Kamis (9/10).

Pada rakor yang dihadiri para Asisten Pembangunan Provinsi, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan, Kadis Pertanian, serta Kepala dinas/badan pemberdayaan masyarakat itu Mardiyanto menegaskan, ketahanan pangan merupakan salah satu agenda yang diprioritaskan pemerintah

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, katanya, Pemda sudah seharusnya ikut mensukseskan program ketahanan pangan.

Pada kesempatan sama, Mendagri juga menyinggung tentang Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengingatkan tentang pentingnya cadangan pangan hingga tingkat desa.

Menurutnya, perlunya cadangan pangan pemerintah desa itu selain untuk konsumsi sehari-hari masyarakat juga dimaksudkan untuk  menghadapi keadaan darurat (transien) seperti rawan pangan dan gejolak harga pangan di masyarakat.

Karenanya Mardiyanto meminta agar Gubernur, Bupati dan Kepala Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa

Sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2008, Mendagri akan melakukan pembinaan umum terhadap penyelenggara cadangan pangan pemerintah desa.

Selanjutnya, pembinaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa akan dikordinasikan oleh Dewan Ketahanan Pangan Daerah

BACA JUGA: Jenderal Sutanto Minta Maaf

Adapun untuk pendanaan penyelenggaraannya, dananya akan dianggarkan dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ataupun Alokasi Dana Desa.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jamin Netralitas Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler