jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, membuka penerimaan 307 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru prioritas I tahun anggaran 2022.
Penerimaan PPPK guru itu untuk mengisi tenaga guru di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: PTKNI: Pemda Tak Yakin Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Presiden & Wapres Harus Ambil Alih
"Pendaftaran seleksi ini sudah dimulai sejak Senin (31/10) sampai 13 November mendatang," kata Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya.
Menurut dia, kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional (JF) guru PPPK prioritas I ini, pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi untuk jabatan yang sama tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
BACA JUGA: Guru Honorer Tak Aktif Bisa Daftar PPPK 2022, yang Mengajar Malah Gagal, Curang Lagi?
Adapun pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar prioritas I, yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
Selanjutnya, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah Sudah Dibuka, tetapi Hanya Guru SD
"Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan data hasil pemetaan," ungkap Sukarma.
Menurut Sukarma, seleksi PPPK prioritas I ini dalam rangka pengisian kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022.
Dia menjelaskan seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman Nomor: 800/ 3702/ IV.04/ 2022, tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas I di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022," kata dia.
Selain itu lanjut dia, juga sesuai keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/ 3701 / IV.04/ 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan bahwa penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada 2021. Namun, lanjut dia, formasinya masuk di 2022.
"Jadi, ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada 2021 dan telah lulus passing grade-nya. Mereka ini nanti untuk memenuhi kebutuhan guru agama, guru olahraga, bahasa Indonesia, dan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN)," kata dia.
Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022. Bagi pelamar PPPK guru yang telah mengikuti seleksi pada 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi