Daerah Ini Memberlakukan Masa Kontrak Maksimal untuk PPPK

Kamis, 15 September 2022 – 09:56 WIB
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat mengikuti orientasi Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberlakukan kontrak kerja selama lima tahun kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah ini sebagai upaya menyejahterakan pegawai di lingkungan pemerintah setempat. 

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Prioritaskan Formasi PPPK Guru, PGRI: Komitmen Kepala Daerah yang Patut Dicontoh

Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan pemberian kontrak kerja yang maksimal tersebut sebagai upaya agar PPPK dapat bekerja secara nyaman dan terjamin.

Menurut dia, di kabupaten lain ada yang hanya menerapkan kontrak kerja selama satu tahun. 

BACA JUGA: Sulsel Usulkan Formasi PPPK Guru Paling Banyak, Gubernur Andi Sulaiman Raih Penghargaan

"Jika ada pilihan masa kerja hingga 25 tahun, tentunya kami juga akan memilih yang maksimal mengingat perjuangan mereka mengabdi sebagai guru di sekolah berlangsung puluhan tahun," kata Hartopo saat membuka orientasi PPPK Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9).

Dalam kesempatan itu, Bupati Hartopo meminta para pegawai di tempat mereka bekerja nanti mengedepankan kerja ikhlas dan sabar.

BACA JUGA: Demi Solidaritas, PPPK Penyuluh Bergabung dengan Honorer, Demo!

Dengan begitu, hasil yang diberikan juga akan baik dan sesuai yang diharapkan.

Sebagai abdi negara, PPPK diminta untuk bekerja profesional serta terus berinovasi, sehingga pelayanan dan program yang direncanakan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Asisten III Administrasi Pemerintahan Pemkab Kudus Masud mengungkapkan pelaksanaan pembekalan terhadap 474 pegawai secara tatap muka akan dimulai 3 Oktober sampai 9 Desember 2022 yang dibagi menjadi 10 angkatan.

"Sementara pelaksanaan orientasi secara daring dilaksanakan tanggal 14 sampai 28 Semptember 2022 mendatang," kata Masud. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler