Daerah Ini Membutuhkan 2.550 Orang untuk Diangkat jadi ASN 

Rabu, 02 Februari 2022 – 19:40 WIB
Penyerahan SK pensiun oleh Bupati Kudus Hartopo didampingi Sekda Kudus Samani Intakoris di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/2/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus.

jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan sekitar 2.550 orang untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Hal itu untuk memenuhi kebutuhan ideal ASN di Kabupaten Kudus. 

BACA JUGA: PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek

Terlebih lagi, banyak ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyatakan kebutuhan ideal ASN di Kabupaten Kudus 9.000 orang. 

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

“Yang ada sekarang hanya 6.450 ASN,” tegasnya ditemui seusai  penyerahan surat keputusan bupati tentang pemberian pensiun PNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2022 dan pemberhentian pegawai honorer daerah (PHD) di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan jumlah rata-rata ASN yang memasuki masa pensiun, sejak 2019 hingga 2021 mencapai 460-an orang. 

BACA JUGA: Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan 

Kekurangan ribuan pegawai tersebut, kata dia, paling  besar untuk tenaga kesehatan dan pendidik.

Terlebih lagi, pemerintah juga hendak menghapus tenaga honorer pada 2023, sehingga jika benar-benar diberlakukan akan makin kekurangan terutama guru.

Menurutnya, kekurangan ribuan ASN itu bisa dipenuhi, baik dengan pengangkatan CPNS maupun PPPK

Untuk penambahan pegawai, Pemkab Kudus pada 2022 akan mengangkat CPNS dan PPPK dari formasi pendaftaran 2021 sebanyak 420 orang.

Namun, dia mengakui, jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan pegawai di daerah itu.

Bupati Kudus Hartopo meminta para pensiunan PNS untuk tetap berkontribusi bagi bangsa dan negara, yang dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan.

"Kelonggaran waktu yang dimiliki setelah ini diharapkan dapat digunakan untuk hal-hal yang positif, dengan cara manfaatkan waktunya agar lebih produktif. Terlebih jika tetap bisa mengabdikan diri dan berperan aktif di tengah masyarakat sebagai bentuk kontribusi bagi bangsa ini," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   tenaga honorer   CPNS   daerah   ASN   Kudus   Pemerintah Daerah   PNS  

Terpopuler