jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan. Sebab, saat membuka lowongan formasi kesehatan pada 2022, terdapat formasi yang tidak ada peminatnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mencontohkan misalnya, kebutuhan satu petugas sanitarian untuk ditempatkan di Puskesmas Wergu Wetan, ternyata tidak ada yang mendaftar.
BACA JUGA: PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan
Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada lowongan nutrisionis untuk Puskesmas Jepang, dokter gigi di Puskesmas Dersalam, yang teryata tidak ada pendaftarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dibuka lagi formasinya pada tahun ini karena kedua Puskesmas tersebut sangat membutuhkan.
Adapun lowongan dokter umum untuk RSUD Kudus, dari delapan yang tersedia, yang mendaftar hanya tujuh orang sehingga masih ada satu belum terisi.
Dia menambahkan ada pula lowongan yang pendaftarnya hanya satu orang, tetapi ketika diseleksi persyaratan administrasinya ternyata tidak memenuhi syarat sehingga tak ada yang diterima.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
"Hal itu terjadi untuk formasi kesehatan jabatan pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Tanjungrejo," ujarnya di Kudus.
Putut mengatakan total lowongan formasi kesehatan pada 2022 ada 88 formasi, namun, yang terisi hanya 7, sehingga masih kekurangan 11. Sementara, masing-masing Puskesmas sangat membutuhkan untuk optimalisasi pelayanan kesehatan.
Untuk pengisian tenaga di bidang kesehatan itu, maka pada 2023 ini lowongan tersebut akan kembali dibuka.
Pada 2022, Kabupaten Kudus menerima alokasi lowongan PPPK sebanyak 514 formasi.
Formasi terbanyak untuk guru sebanyak 411 lowongan, kemudian tenaga kesehatan, dan terendah untuk tenaga teknis.
Khusus lowongan guru diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori dua, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta.
Sebelumnya, mereka juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar (SD) ataupun sekolah menengah pertama (SMP) 2021 dan dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal.
Untuk lowongan teknis dan tenaga kesehatan, diperuntukkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi