Daerah Ini Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Pelanggar Prokes Siap-siap Dipenjara

Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Rapat Satgas COVID-19 Sampang, Jawa Timur, tentang pemberlakukan UU Karantina Kesehatan. ANTARA/HO-Humas Sampang

jpnn.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memutuskan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan, menyusul maraknya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes oleh sebagian oknum warga di wilayah itu.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan warganya.

BACA JUGA: Mbak Rerie Prihatin, Covid-19 di Daerah Melonjak, Figur Publik Justru Melanggar PPKM

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Yuliadi Setiawan di Sampang, Senin (9/8).

Dia menjelaskan bahwa Pemkab Sampang telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.

BACA JUGA: Mendadak, Sel Tahanan Digeledah Petugas, Ditemukan Barang-barang Terlarang

Walakin, fakta di lapangan masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Hal itu terbukti dengan ditemukannya sebagian oknum warga yang nekat menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi Covid-19.

Para pelanggar itu pun menurutnya sudah diproses hukum. Ada sebagian pelanggar prokes tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.

BACA JUGA: Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Akan tetapi, kata Yuliadi, hal itu tidak memberikan efek jera dan masih ada warga yang melakukan pelanggaran dengan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.

"Atas dasar itulah kami memandang perlu penerapan Undang-Undang Karantina Kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," ucapnya.

Yuliadi menjelaskan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis dalam sosialisasi dan penegakan disiplin prokes.

Namun, pola penegakan hukum yang humanis itu justru kurang diperhatikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dengan penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksinya jauh lebih tegas.

"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," beber Yuliadi.

Di antara ketentuan dari pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan itu adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler