Mendadak, Sel Tahanan Digeledah Petugas, Ditemukan Barang-barang Terlarang

Senin, 09 Agustus 2021 – 21:50 WIB
Dokumentasi - Petugas memeriksa kamar warga binaan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH BESAR - Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar menyita sejumlah benda tajam dan telepon genggam dalam razia dan penggeledahan mendadak pada Senin (9/8).

Menurut Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal, razia Lapas disertai penggeledahan mendadak merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

BACA JUGA: Digeledah Polisi, Pasutri Belum Mengakui, Tiba-Tiba Datang 4 Calon Pembeli..

Hasilnya, kata Yusrizal, petugas mengamankan dua unit telepon genggam, gunting, pisau cutter, sendok besi, pemotong kuku, baterai, dan alat pendengar telepon.

"Barang-barang tersebut disita karena tidak boleh masuk ke sel narapidana," kata Yusrizal di Aceh Besar.

BACA JUGA: Kantor PT Bumirejo yang Diobok-obok KPK Ternyata di Rumah Pribadi Bupati Banjarnegara

Dia menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan itu akan dimusnahkan.

Pihak Lapas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap semua barang-barang yang masuk ke Lapas Lhoknga.

BACA JUGA: Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Yusrizal mengatakan razia tersebut juga bagian dari deteksi dini terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta membangun komunikasi dengan warga binaan pemasyarakatan.

Dia pun mengingatkan petugas yang merazia sel warga binaan untuk mengedepankan sopan santun, sehingga mereka merasa tidak terganggu dan terjamin hak-haknya.

"Razia ini untuk mewujudkan Lapas Lhoknga bebas barang terlarang," ucap Yusrizal.

Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 31 sel tahanan yang dihuni 199 narapidana dan tahanan.

Mereka terdiri dari narapidana laki-laki 174 orang dan tahanan laki-laki satu orang. Serta 12 narapidana perempuan dan 12 tahanan perempuan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler