Daerah Padat Wajib Bikin Rusun

Kamis, 13 Januari 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun)Pembuatan rusun itu diwajibkan oleh RUU Rusun yang diajukan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat di DPR RI, Senayan, Kamis (13/1)

BACA JUGA: Mangindaan Minta Pembuat Paspor Gayus Ditangani KPK



"Kewajiban Pemda untuk menyediakan lahan dan membuat rumah susun
Baik dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun RUU Rusun dituntut kesertaan pemda dalam penyediahaan lahan," kata Suharso.

Selain lahan, RUU Rusun juga mengatur tentang peranan pemda dalam mengatasi kekumuhan dan kepadatan

BACA JUGA: Politisi PG: Kenapa Satgas Hanya Kejar Bakrie?

Bagi daerah yang penduduknya padat atau banyak kawasan kumuhnya, ada keharusan pemda menyediakan rumah susun.

"Rusun diwajibkan dibangun di daerah yang padat penduduknya atau wilayah dengan tingkat kekumuhan tinggi," ujarnya.

Hak guna ruang masuk dalam salah satu pasal RUU Rusun
Dia mencontohkan pembangunan rusun di kawasan Pondok Indah

BACA JUGA: Buyung Tak Percaya Polisi Serius Usut Gayus

Apakah lahan di bawah tanah juga dihitung atau bagaiman"Nantinya ini akan disesuaikan dengan penataan tata ruang oleh PU," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buyung: Bongkar Mafia Pajak dan Mafia Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler