JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wiharto mengatakan, daerah pemekaran harus cepat melakukan penyesuaian terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan publik"Setidaknya satu tahun pelayanan publik sudah harus jalan," katanya di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia mengakui, umumnya pelayanan publik di daerah pemekaran tidak terlalu baik dan itu disebabkan tidak tersedianya sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran yang mencukupi
BACA JUGA: Artis Papan Atas Meriahkan Halo Sultra
Daerah yang baru saja dimekarkan, akan mengutamakan untuk melakukan pembangunan gedung dan pengisian aparaturBACA JUGA: Kelar Nobar, Yani Gantung Diri
"Kalau pelayanan publik ini tidak terpenuhi, yang menjadi korban adalah masyarakat juga," katanya.Untuk itu, lanjut dia, daerah yang akan dimekarkan harus benar-benar siap, sehingga saat dimekarkan mampu melakukan penyesuaian dengan segera dan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan baik
BACA JUGA: Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim
Kalau rakyat dikorbankan, itu tidak sesuai dengan tujuan pemekaran," katanya.Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mengevaluasi kinerja daerah otonom, termasuk daerah otonom baru yang berusia tiga tahunHasil evaluasi tersebut rencananya akan diumumkan pada 25 April 2011 yang bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah.
Sejak 1999 telah terjadi ledakan pemekaran daerah dengan terbentuknya 205 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota, sehingga total daerah otonom berjumlah 524 yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota.
Kemendagri telah melaksanakan evaluasi terhadap 57 daerah otonom baru yang berusia nol hingga tiga tahunDaerah otonom baru tersebut dibentuk mulai 2007 sampai dengan 2009Hasil evaluasi menunjukkan tidak semua daerah otonom baru berkembang dengan baik, karena sebagian besar daerah tersebut mengalami masalah.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, pemerintah melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru meliputi penyusunan perangkat daerah, pengalihan personel, penyusunan program dan keuangan, khususnya rencana alokasi anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan infrastruktur.(dd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita Gizi Buruk Diabaikan
Redaktur : Tim Redaksi