Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim

Kamis, 14 April 2011 – 20:16 WIB
Ketua TALI, Budi Sanjaya, saat memberikan keterangan terkait somasi yang diajukan ke Mendagri Gamawan Fauzi, di Kemendagri, Kamis (14/4). Foto: sam/jpnn

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) SatonoDesakan disampaikan dalam bentuk somasi, yang diajukan Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) kepada mendagri, Kamis (14/4)

BACA JUGA: Penderita Gizi Buruk Diabaikan



Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya
Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Budi menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, maka sudah tidak ada alasan untuk tidak segera menonaktifkan Satono

BACA JUGA: Lipsync VCD Briptu Norman Diburu Warga

Dia menduga, Gamawan Fauzi belum menerima laporan dari anak buahnya terkait status Satono ini.

Diceritakan, pada akhir Maret 2011 lalu, Kasubdit dari Direktorat Jenderal Otda Kemendagri yang membawahi wilayah Lampung, Sukoco, pernah datang langsung ke PN Tanjung Karang untuk menanyakan benar tidaknya status terdakwa Satono itu
"Mestinya, karena sudah sampai ke Lampung, sekalian tanya ke gubernur, mana usulan penonaktifan Satono itu, karena harus ada usulan gubernur," ujar Budi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Kamis (14/4).

Karenanya, dia heran mengapa gubernur Lampung tidak segera mengajukan surat usulan penonaktifan Satono kepada mendagri

BACA JUGA: Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

"Seperti diberitakan media massa di sana, surat yang dikirimkan gubernur hanya surat laporan bahwa Satono sudah terdakwa, bukan usulan penonaktifanSedang pihak kemendagri mengatakan belum menerima usulan dari gubernurJadi ada semacam permainan kata-kata," terang Budi.

Dia menduga, ada upaya mengulur-ulur waktu, baik oleh mendagri maupun gubernur Lampung"Tapi dugaan saya, Pak Koco tidak melaporkan hasil kunjungannya ke PN Tanjung Karang ke Bapak MendagriJadi, tolong Pak Mendagri cek anak buahnya itu," cetusnya.

Dalam somasinya, mendagri diberi waktu tujuh kali 24 jam untuk menonaktifkan SatonoJika tenggat terlampaui, TALI mengancam akan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat untuk menggugat mendagri, dengan tuduhan 'perbuatan melawan hukum oleh penguasa'(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Muba tak Gubris Panggilan Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler