Daerah Tak Perlu Kutip Retribusi Warteg

Rabu, 17 Desember 2014 – 13:15 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah sejumlah daerah berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menarik retribusi dari rakyat kecil, mendapat kecaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, pola-pola pemberlakuan retribusi yang demikian perlu ditertibkan, mengingat negara hadir bukan untuk memberatkan beban masyarakat. Namun membantu dan melayani masyarakat. 

BACA JUGA: Tri Yulianto Bantah Terima Uang THR Dari Rudi Rubiandini

"Jadi retribusi yang enggak perlu jangan diadakan. Misalnya sepeda, radio, warteg-warteg dan nelayan. Pedagang pasar juga, belum laku sudah ditarikin kupon," ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual, di Gedung Kemdagri, Rabu (17/12).

Untuk meningkatkan PAD, daerah kata Tjahjo dapat menarik pajak dari pengusaha-pengusaha besar. Misalnya meningkatkan pajak bagi hotel, apartemen, maupun bidang-bidang usaha lainnya yang memang memiliki penghasilan yang jauh lebih besar.

BACA JUGA: Jangan Politisasi Mbah Moen Nanti Kualat Loh....

"Pajaknya bisa ditarikin dari pengusaha-pengusaha besar yang bangun hotel atau apartemen. Nah itu mesti harus bayar. Kalau pedagang kecil itu tak usah," katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Bermanuver, Serahkan Surat Perombakan FPG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler