jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ke-28 LPH tersebut terakreditasi dan siap beroperasi.
Masyarakat pun diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk UMK, Ada 300 Sertifikasi Halal Gratis, Kapan Mulai?
“Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha,” ungkap Aqil dilansir dari laman Kemenag, Jumat (14/10).
Hal ini menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal. Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi.
BACA JUGA: UKM Sahabat Sandi Bandung Gelar Bazar Sembako Murah dan Beri Sertifikat Halal Gratis
Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya
BACA JUGA: Segera Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia Harus Berorientasi pada Industri Halal
Dia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Selanjutnya setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo. Pada April lalu, bertambah delapan lembaga lagi, sehingga total ada 11 LPH. Per Oktober, jumlah ini kembali bertambah 17.
"Jadi, total saat ini kami sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal,” paparnya.
BPJPH, lanjut Aqil, berkomitmen untuk memberikan layanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah, murah, cepat, tepat, puas. Tahun ini usia BPJPH sudah menginjak lima tahun dan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah.
Salah satunya dengan digitalisasi sistem. Dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja,” ujarnya.
Tak hanya itu, biaya pengajuan sertifikasi halal juga lebih murah, bahkan ada yang gratis, dikenal dengan nama program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Prosesnya juga lebih cepat dan menyasar pelaku usaha dengan tepat.
"Semua ini kami harapkan dapat membuat masyarakat puas,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aqil mengungkapkan pihaknya terbuka dengan semua pihak untuk melakukan peningkatan layanan jaminan produk halal, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Aqil mengungkapkan, selain 28 LPH yang siap beroperasi, ada 19 lembaga lain yang sedang dalam proses akreditasi BPJPH. Selain itu, ada juga 22 LPH yang masih dalam tahap verifikasi dokumen. (esy/jpnn)
Berikut daftar 28 LPH yang telah terakredirasi dan bisa beroperasi di Indonesia:
1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
2. LPH Sucofindo,
3. LPH Surveyor Indonesia,
4. Equitrust Lab,
5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
6. LPH Hidayatullah,
7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
8. YPM Salman ITB,
9. Quality Syariah,
10. LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
11. LPH UIN Raden Fatah,
12. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
13. LPH SUTHA,
14. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
15. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
16. LPH YARSI,
17. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru
18. LPH Universtas Hasanuddin,
19. Global Halal Indonesia,
20. IAIN Palangka Raya,
21. LPH UIN Walisongo,
22. LPH Bersama Halal Madani,
23. LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
24. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
25. Lembaga Pemeriksa Halal IPB
26. LPH BSPJI Ambon,
27. LPH Balai Sertifikasi,
28. LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad