Daftar Caleg Loteng Dikirim ke KPU

Selasa, 04 November 2008 – 19:57 WIB
JAKARTA—Sebanyak 885 Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), akhirnya diserahkan pihak KPUD Lombok Tengah (Loteng) ke KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

jpnn.com - Dari jumlah tersebut, sebanyak 255 orang diantaranya adalah Calon Legislatif (Caleg) perempuanArtinya, untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk mengikuti pertarungan pada Pemilu Legislatif 2009 di Loteng nanti, tampaknya hampir terpenuhi.

Ketua KPUD Lombok Tengah (Loteng) M Khuailid pada JPNN di kantor KPU Pusat, Selasa (4/11) menjelaskan, pihaknya memang harus segera menyerahkan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Loteng ke KPU Pusat, agar bisa dijadikan sebagai bahan untuk mencetak surat suara pada Pemilu Legislatif 2009 nanti

BACA JUGA: Koridor Baru Terkendala Armada

''DCT yang kami bawa itu, diterima langsung oleh staf pada Biro Perencanaan KPU Pusat,'' kata M Khuailid.

Dikatakan, dari 885 Calon Anggota DPRD Kabupaten Loteng yang masuk dalam DCT ini, merupakan hasil verifikasi dari 902 orang yang sebelumnya masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara, Red)

Setidaknya, sebanyak 17 orang yang terpental dalam verifikasi itu

BACA JUGA: Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako

Itu disebabkan tak lain karena tidak memenuhi persyaratan, dan tidak dilanjutkan pencalonannya oleh partai politiknya.

Saat menyerahkan DCT Loteng, Ketua KPUD Loteng M Khuailid didampingi dua orang anggotanya, Agus dan Patria Utama, Sekretaris KPUD Loteng Lalu Abdul Wahid dan Kasubag Teknis KPUD Loteng I Gde Suantara.

Dijelaskan, dalam memenuhi ketentuan pasal 52 dan pasal 55 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pihaknya menggunakan sistem kuota 30 perempuan per daerah pemilihan (perdapil, Red).

''DCT ini sudah kami umumkan lewat media massa 31 Oktober lalu

Semenjak pengumuman DCT itu, memang ada caleg yang protes gara-gara tidak dicalonkan oleh partai politik (parpol)-nya

BACA JUGA: DPRD DKI Prioritaskan Kesejahteraan

Dari 17 orang yang terpental itu, ada tiga orang yang mengajukan protes,'' ungkapnya sembari mengungkapkan kalau pihaknya telah menjelaskan kepada caleg bersangkutan.

Lanjut dia, berdasarkan peraturan KPU nomor 18/2008 tentang tatacara pencalonan dan verifikasi calon, pihak KPUD berhubungan dengan parpol, bukan berhubungan dengan perorangan calon tersebutDiakui memang ada juga caleg yang mengundurkan diri, namun tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak parpol bersangkutanDengan begitu, pihaknya tidak memasukkan caleg bersangkutan dalam DCT.(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Utara Terus Bergolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler