Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako

Selasa, 04 November 2008 – 15:22 WIB

JAKARTA – Pihak Depdagri menyambut baik langkah Pemprov Sumut yang telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) guna mencari data yang komprehensif menyangkut keputusan DPRD Kota Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan-Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota SiantarHanya saja, hasil investigasi tim dari Pemprov Sumut itu nantinya harus diserahkan lagi ke DPRD Siantar

BACA JUGA: DPRD DKI Prioritaskan Kesejahteraan

Kalau hasil investigasi itu menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, DPRD-lah yang harus melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Mendagri Mardiyanto nantinya cukup menerima tembusan hasil investigasi itu
“Jadi, hasil dari kerja tim bentukan Pemprov Sumut itu nantinya disampaikan ke DPRD,tembusannya ke Bapak Mendagri,” terang Saut Situmorang kepada koran ini di Jakarta, Selasa (4/11).

Lebih lanjut Saut mengatakan,pada prinsipnya pemerintah menghargai penggunaan hak angket DPRD

BACA JUGA: Maluku Utara Terus Bergolak

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menghargai proses hukum
Kalau nantinya pengadilan tingkat pertama menyatakan RE Siahaan-Imal Raya bersalah,Mendagri pun tidak bisa serta merta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan tersebut

BACA JUGA: KPK Evaluasi Penyimpangan APBD Manado

”Kita harus menunggu sampai ada keputusan Mahkamah Agung bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalahKalau tidak ada, ya (keputusan DPRD Siantar, red) itu tidak ada akibatnyaJadi, ini tidak sederhanaPerlu tindak lanjut yakni menyelidiki apa yang dipersoalkan itu,” ujar Saut.


Seperti diberitakan, pada 5 September 2008 DPRD Siantar menggelar rapat paripurna memberhentikan walikota-wakil walikota SiantarKeputusan dituangkan dalam SK DPRD Pematangsiantar No.12/2008Panasnya suhu politik di Siantar ini tidak lepas dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin, 13 Nopember 2008 silam.

Putusan KPPU menyatakan, Walikota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat persekongkolan dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal di RSU Kota SiantarPersekongkolan itu juga melibatkan Plt Kepala RSU Iswan Lubis,SH dan Ketua Panitia Tender Santo Denny Simanjuntak,SHSelain itu juga terlibat CV Kreasi Multy Poranc (CV KMP), PT Pembangunan Delima Murni, dan CV Sumber Mulya(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Bupati Lobar Batal Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler