Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya

Selasa, 02 Mei 2017 – 19:23 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.

BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Peminat Kursi CPNS

"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

BACA JUGA: Jumlah PNS Berkurang, Kewalahan Gak?

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎

Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

BACA JUGA: Hore..126 Bidan di Banyuwangi Dapat SK CPNS Langsung dari Bupati

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.

Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.

Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama. (esy/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji CPNS Bidan PTT Dihitung Mulai 1 Maret


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CPNS  

Terpopuler